Kejatisu Lacak 10 DPO Dengan Teknologi

Kejatisu lacak

TOPMETRO.NEWS – Sebanyak sepuluh pelaku tindak pdana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga Desember 2017. Untuk mengetahu keberadaan ke sepuluh DPO, Kejatisu lacak dengan teknologi dibantu dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Masih terus dilakukan pencarian. Kejati Sumut juga sudah meminta bantuan Kejagung,” kata Kepala Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian pada Kamis 21 Desember 2017.

Menurut dia, bantuan tim Kejakgung sangat penting bagi kejati untuk mengungkap keberadaan 10 DPO tersebut. Kejakgung mempunyai teknologi yang mampu melacak posisi DPO yang kerap berpindah.

Ia menyebutkan sebanyak 10 DPO tersebut, diantaranya tersandung kasus pidana khusus, dan sisanya berkasus pada pidana umum.

Menurut dia, Kejati Sumut bersikap tegas dan transparan dalam pengejaran 10 DPO tersebut demi penegakkan hukum di Sumut.

Dari nama yang masuk DPO, diantaranya Imam Baharianto yang merupakan rekanan pengadaan revitalisasi peralatan praktek dan perlengkapan pendukung teknik permesinan pada SMK Negeri Binaan Provinsi Sumut pada anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp11.575.080.000.

Imam Baharianto disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan belum diadili.

Pasal yang dikenakan

Kemudian, lanjutnya, Jonni Sihotang yang merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang disangkakan dengan pasal 98 ayat 1 jo pasal 116 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 32 tahun 2009 atau kedua melanggar pasal 109 jo pasal 116 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 32 tahun 2009.

Kemudian, Teddy alias Teddy Law alias Law Bun Tek alias Bun Tek, dr H Mahim Siregar Mars, Cipta SSos MSi dan Drs Suryana RES MSi yang merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan KB pada RSUD DR Djoelham Kota Binjai yang bersumber dari dana TP APBN Tahun Anggaran 2012 dengan pagu anggaran sebesar Rp14 miliar.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment